Webinar AFBI bertema “Profesi Akuntan di Era VUCA (Volatility, Unvertainity, Complexity, dan Ambiguity)”

Pada acara AFBI tidak hanya menyelenggarakan lomba, tetapi juga mengadakan webinar bertema “Profesi Akuntan di Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity)” pada Jumat, 21 Oktober 2022, di ruang seminar Universitas Bina Insani.
Webinar dimulai dari jam 08.00 – 10.45 pagi, webinar ini di isi oleh 2 pemateri, ada Bapak Dr. Ahalik, Ak., CPA., CPSAK., CPMA., CA, dan Bapak Andiek Nugroho, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA yang merupakan pakar Akuntansi di bidang akuntan.
Webinar ini menjelaskan beberapa hal mengenai profesi akuntan, pentingnya menjadi akuntan yang berintegritas di masa vuca, berkembangnya teknologi juga berpengaruh terhadap profesi akuntan, Dampak positif yaitu, cloud system adalah penyimpanan data yang berukuran besar, dimana membantu akuntan untuk menyimpan data dalam jumlah yang besar. Advance information Technology mempermudah akuntan mendapatkan informasi untuk mengakses data atau informasi, misal melihat standar akuntansi dimanapun dan kapanpun melalui Advance information Technology. Increasing recruitment, mempermudah menjalin tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan, seperti dari website jobstreet, mempermudah pencari kerja untuk mendaparkan kerja.
Dampak negatifnya Cyber crime contohnya, akun sosial media yang dapat di retas dan datanya dicuri, Substantial Cost perusahaan mengeluarkan biaya yang besar untuk teknologi, jobless, banyak pekerjaan yang digantikan oleh mesin seiring perkembangan zaman.
Hal yang perlu disiapkan seorang Akuntan dalam menghadapi Society 5.0
- Sertifikasi membantu memberikan jaminan terhadap akuntan dan sistem operasi yang dimiliki perusahaan. Tidak perlu pertanyaan lebih lanjut, karna dengan adanya sertifikasi sudah cukup sebagai pembuktian kemampuan.
- Soft skill sangat dibutuhkan untuk memahami maksud pekerjaan, visi dan misi perusahaan, untuk berfikir kreatif, mencetuskan berbagai pembaharuan.
- Teknologi, kita harus menguasai teknologi yang mendukung pekerjaan seorang akuntan.
- Etika sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi akuntansi tentang prinsip profesionalitas yang di tetapkan
Dan ditampilkan beberapa cara menjadi Profesi Akuntansi sebagai berikut :

Dan diberikan penjelasan tentang syarat untuk mendapatkan izin akuntan publik berdasarkan pembaruan peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021
Ujian CPA, merupakan program pengembangan profesi bagi akuntan yang diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang ingin mengingkatkan kompetensi dan mendapatkan izin menjadi akuntan publik. Ujian CPA dengan kurikulum baru memiliki tiga tingkatan, yaitu : Tingkatan dasar (Associate – CPA), Tingkat professional (Certified Public Accountant), Tingkat lanjutan (CPA AP).
Dan juga dijelaskan mengenai syarat untuk mendapatkan izin akuntan publik :
- Kartu tanda penduduk
- Sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik
- Surat keterangan pengalaman praktik 5 tahun terakhir yang di tandatangani oleh Pemimpin KAP, dengan ketentuan bahwa bersangkutan keseluruhan: telah bekerja paling sedikit 2 tahun sebagai tenaga kerja professional pemeriksaan KAP dan telah memberikan jasa asuransi paling sedikit 20 penugasan jasa audit atas informasi keuangan historis pada 2 bidang industri yang berbeda, dengan paling sedikit, 10 penugasan sebagai ketua tim atau penyedia.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid
- Bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku.
Jasa Non Asuransi yang diberikan akuntan publik
- Jasa Pembukuan dan Akuntansi
- Jasa Administrasi
- Jasa Penilian
- Jasa Perpajakan
- Jasa Audit Internal
- Jasa Sistem Teknologi Informasi
- Jasa Penunjang Ligitimasi
- Jasa Hukum
- Jasa Rekrutmen
- Jasa Keuangan Korporat
Dilanjut penjelasan langkah untuk menjadi AP yang sukses menurut ahlinya
Pandai membaca peluang dan cermat menghadapi tantangan, terlebih lagi akuntan publik memiliki keistimewaan karena jasa yang diberikannya begitu luas.
Jasa yang dapat diberikan oleh Akuntan Publik berdasarkan SPAP meliputi :
- Perikatan Audit berdasarkan SPAP ( SA 200 – SA 810)
- Perikatan Reviu berdasarkan SPAP (SPR 2400 – 2410)
- Perikatan Asurans Lainnya berdasarkan SPAP (SPR 3000 – 3420)
- Agreed Upon Procedures berdasarkan SPAP (SJT 4400)
- Jasa Kompilasi berdasarkan SPAP (SJT 4410)
- Jasa Investigasi berdasarkan SPAP (SJT 5100 – 5500)
- Jasa Konsultasi berdasarkan SPAP (SJK)
Tantangan terbesar bagi Akuntan Publik di masa depan adalah perkembangan Teknologi dan ketersediaan sumber daya manusia. Dan jika seorang akuntan melanggar kode etik, contohnya adalah menerima suap maka akan dikenakan sanksi, contoh nya pada kasus “Gara-gara Lapkeu, Deretan KAP ini Malah Kena Sanksi OJK”. Ada 3 profesi akuntan yang diakui, oleh kemetrian keuangan : Ikatan Akuntan Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia, Institut Akuntan Manajemen Indonesia.
Prinsip dasar etika
- Integritas adalah lugas dan jujur.
- Objektivitas, mengkompromikan tidak pertimbangan professional atau bisnis karena adanya bias.
- Harus cakap secara professional, ditunjukkan dengan sertifikasi yang ada.
- Berhati hati dan memperhatikan standar yang berlaku.
- Harus menjaga kerahasiaan, menjaga kerahasiaan data klien kita.
- Harus bisa bersikap professional dengan mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Akuntan mungkin akan mendeskreditkan profesi Akuntan.
Diperkenalkan juga software audir di Indonesia yaitu, Atlas (Audit Tool and Linked Archive System), ACL (Audit Commang Language), AUSI (Audit Working Paper System).
Dampak Teknologi Informasi Etika Profesi terhdap kinerja juga dijelaskan, Menggunakan sampe yaitu purposive sampling dengan keriteia auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik di wilayah DKI Jakarta dengan Teknik pengumpulan sampel, teknologi informasi digunakan untuk meningkatkan keahlian auditor sebagai bagian dari organisasi bisnis yang secara agregat diharapkan dapat meningkatkan kecakapan keterampilan dalam bekerja.
Dengan adanya audit berbasis komputer mempengaruhi kualitas pekerjaan antara lain, kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, penilaian atas risiko salah saji, kerahasiaan, Perilaku Profesional.
Dilihat dari data direktorat jumlah akuntan publik masih sedikit, yaitu 1.450, dan kemampuan akuntan publik sendiri tidak dapat digantikan oleh mesin dan teknologi lain nya, tetapi teknologi tersebut membantu para Akuntan dalam bekerja lebih baik, Maka dari itu akuntan publik akan tetap ada dan dibutuhkan oleh perusahaan dan pemerintahan.
Diharapkan dalam perkembangan Industry 5.0, yang merupakan tantangan mahasiswa Bina Insani , dengan adanya webinar ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan yang lebih, serta bekal untuk menjadi akuntan publik yang sudah dijelaskan sebelumnya.